Tugas & Fungsi Arsiparis Keahlian

Mengenal peran, jenjang, dan tanggung jawab Pejabat Fungsional Arsiparis di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.

Mandat Pejabat Fungsional

Pengelolaan Arsip Terintegrasi

"Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan serta penyajian arsip menjadi informasi sesuai dengan jenjang jabatan dan keahliannya di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya."

Hierarki Fungsi Arsiparis

Empat jenjang keahlian yang saling berkesinambungan, dari pelaksana teknis hingga perumus kebijakan strategis.

Jenjang Tertinggi

Arsiparis Ahli Utama

Jenjang tertinggi fungsional kearsipan yang berperan dalam supervisi puncak dan perumusan kebijakan strategis.

  • Merumuskan kebijakan & pedoman kearsipan makro.
  • Mengevaluasi sistem penyelenggaraan kearsipan.
  • Melakukan pengkajian inovasi teknologi kearsipan.
1
2

Koordinator Senior

Arsiparis Ahli Madya

Koordinator teknis senior yang membina jalannya operasional tata kelola kearsipan di tingkat instansi.

  • Menyusun instrumen dan SOP kearsipan instansi.
  • Menilai arsip usul musnah dan serah statis.
  • Memimpin kegiatan pembinaan dan penyusutan arsip.

Pelaksana Lanjutan

Arsiparis Ahli Muda

Pelaksana teknis lanjutan yang menangani pengelolaan arsip inaktif dan proses alih media yang kompleks.

  • Mengidentifikasi & klasifikasi arsip inaktif/statis.
  • Melaksanakan alih media dan pelestarian arsip.
  • Mengolah dan menyajikan data informasi kearsipan.
3
4

Garda Terdepan

Arsiparis Ahli Pertama

Pelaksana teknis dasar yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan dan pemberkasan arsip sehari-hari.

  • Melakukan penataan, pemberkasan, & registrasi.
  • Melayani kegiatan peminjaman dan akses arsip.
  • Melakukan entri data ke dalam sistem e-Arsip.

Dasar Hukum

Seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi berpijak pada regulasi kearsipan nasional.

UU No. 43 Tahun 2009

Tentang Kearsipan.

PP No. 28 Tahun 2012

Tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009.

KMA No. 44 Tahun 2010

Tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama.